JAKARTA, KOMPAS.com - AI alias Denny (41), tega menyodomi anaknya DAE (17) dan keponakannya DAL (10). Bahkan, dia menyiarkan secara langsung aksi bejatnya tersebut ke media sosial Skype.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, sebelum live di Skype, Denny terlebih dahulu memberitahu anggota grup internasional pecinta seks anak-anak atau paedofil.
Denny tergabung dalam grup Whatsapp, Skype dan Telegram pecinta seks anak-anak internasional.
"Dia (Denny) menginformasikan lebih dahulu bahwa dia akan show, kemudian semua yang pakai Skype bisa live streaming," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Wahyu menambahkan, Denny telah mencabuli anaknya sejak berusia dua tahun. Sedangkan keponakannya, sudah dicabuli sejak berusia 7 tahun. Sementara itu, Kanit 1 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Joko menambahkan, Denny masih mempunyai seorang istri.
Dia mencabuli anak dan keponakannya saat istrinya tidak ada di rumah.
"Dia melakukan hal itu ketika istrinya sedang pergi ke pasar, karena jarak dari rumahnya ke pasar itu cukup jauh, waktu tempuh sekitar 2 jam sehingga dia punya kesempatan itu," ucap dia.
Joko mengatakan, keponakannya tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus. DAL dititipkan kepada Denny lantaran orangtuanya telah meninggal. Joko menjelaskan, lantaran sering dicabuli Denny, DAL menjadi anak yang penyendiri.
Dia kerap tak mau pulang ke rumah Denny.
"Jadi menurut keterangan istri pelaku, keponakannya itu sering kabur, kalau mengaji dia enggak pulang dan tidur di masjid. Yang menyebabkan korban sering kabur-kaburan, karena mungkin mau cerita juga takut, sehingga dia memilih untuk kabur," kata Joko.
Baca: Ayah Ini Berbuat Asusila Terhadap Anak Sembari Live di "Skype"
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Setelah itu, tim berkordinasi dengan US ICE Homeland Security.
Akhirnya, tim berangkat ke kawasan Kembang Janggut, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur untuk melakukan penangkapan terhadap Denny pada 6 Mei 2017 lalu. Ternyata, Denny merupakan asisten manager di sebuah perusahaan di kawasan tersebut.
Akibat ulahnya, Denny dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 52 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman huluman maksimal 15 tahun penjara.