JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta selama bulan Ramadhan dibatasi hingga pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2017.
Koordinator Customer Relation Officer BPTSP DKI Jakarta Eva Juwita mengatakan, nomor antrean bagi warga yang akan mengurus perizinan mulai diambil pukul 07.30 hingga 13.30 WIB pada Senin-Kamis. Sementara pada Jumat, nomor antrean diambil pukul 07.30-14.00 WIB.
"Kan masuk jam 07.00, tapi efektif ambil nomor antrean mulai 07.30 karena kan ada briefing," ujar Eva di Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Baca: Kepala BPTSP DKI Janji Permudah Izin Peserta OK-OCE
Meskipun pelayanan dibatasi hingga pukul 14.00 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 14.30 WIB pada Jumat, Eva menyebut BPTSP akan tetap melayani warga yang sudah mendapatkan nomor antrean, meskipun telah melewati batas waktu pelayanan.
"Tetep kami layani. Selama si pemohon itu datang dan membawa nomor antrean, bagi yang sudah mendaftar hari ini, kami layani sampe habis, walaupun jam kerjanya sudah selesai," kata dia.
Selain itu, pada jam istirahat, pelayanan juga tetap dilakukan. CRO akan bergantian untuk melayani warga.
"Layanan tetep lanjut, di-rolling kami sistemnya," ucap Eva.
Baca: Sejak Ada BPTSP, Tumpang Tindih Regulasi IMB Makin Kentara
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017, PNS DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.