JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti kebijakan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta terhadap pengembang yang ingin meningkatkan lantai gedung bangunanya.
Hal itu merupakan penekanan yang disampaikan BPK terhadap opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta untuk 2016.
Anggota V BPK RI Ismayatun mengatakan, BPK menemukan bahwa perencanaan bentuk aset yang akan dipungut dan pihak penerima dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan anggota DPRD DKI.
"Kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan DPRD untuk menjamin prioritas peruntukan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat," ujar Ismayatun, saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
(baca: Tanggapan Djarot soal Keempat Kalinya Pemprov DKI Mendapat Opini WDP)
BPK juga menyoroti soal pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari permohonan izin reklamasi Teluk Jakarta. Ismayatun mengatakan, kontribusi itu belum diatur dalam peraturan daerah (perda) dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohom izin reklamasi untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
"Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemprov DKI Jakarta," ujar Ismayatun.
Pada 2017, BPK RI kembali memberikan opini WDP terhadap LKPD Pemprov DKI Jakarta 2016. Opini itu merupakan keempat kali dan berturut-turut Pemprov DKI mendapat opini WDP sejak 2013, 2014 dan 2015.
(baca: Alasan BPK Berikan Pemprov DKI Opini WDP untuk Keempat Kalinya)