Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian dan Bayang-bayang Penyiksaan

Kompas.com - 20/07/2017, 08:38 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis riset terbaru tentang penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap warga sipil selama periode 2013-2016. Alasan LBH Jakarta menjadikan kepolisian sebagai objek penelitian tak terlepas dari riset-riset LBH sebelumnya yang menunjukkan bahwa banyaknya kasus penyiksaan melibatkan anggota kepolisian.

"Dalam riset terlebih dahulu pelaku penyiksaan mayoritas itu pihak kepolisian, jadi kami langsung menyasar kepolisian," kata peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara dalam diskusi publik bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dalam laporan riset yang dirilis LBH Jakarta pada 2016 terdapat sekitar 83,65 persen orang yang diperiksa kepolisian mengalami penyiksaan.

"Jadi artinya 8 dari 10 orang yang diperiksa itu pasti disiksa untuk dipaksa mengaku," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam kesempatan yang sama.

Selama periode 2013-2016, LBH Jakarta mendapat 37 laporan kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian dengan korban penyiksaan tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak.

"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," jelas Ayu.

Penyiksaan berupa pemukulan presentasenya sebesar 64 persen, disetrum sebesar 12 persen, ditembak enam persen, disundut empat persen, dan disakiti alat vitalnya dalam bentuk dipencet atau disetrum, ditelanjangi, dikencingi, diancam, serta dicekik sebesar dua persen.

Selain itu, ada banyak lagi bentuk penyiksaan lain seperti tidak dikasih makan dan didiamkan.

"Bahkan ketika di-BAP lama oleh pihak kepolisian itu sebenarnya bentuk tekanan ke tersangka," kata Ayu.

Tidak pernah diproses hukum

Kendati cukup banyak laporan yang masuk ke LBH Jakarta perihal penyiksaan oleh anggota kepolisian, tetapi hal tersebut tak serta merta bisa ditangani oleh LBH Jakarta. Ayu menuturkan dari 37 kasus yang dilaporkan ke LBH Jakarta, semuanya tidak pernah sampai diproses hukum dan polisi pelaku penyiksaan tidak pernah mendapatkan hukuman berat atau hukuman pidana.

"Kalau dari 37 laporan yang masuk ke LBH Jakarta nggak ada sama sekali yang diproses oleh Propam," kata Ayu.

Baca juga: LBH: 37 Laporan Kasus Penyiksaan oleh Polisi Tak Pernah Diproses Hukum

Menurut dia, laporan LBH Jakarta tidak pernah sampai ditetapkan sebagai hukum pidana. Propam hanya memberikan hukuman etik saja kepada para polisi yang dilaporkan atas kasus penyiksaan.

"Putusannya itu etik saja, paling nggak boleh sekolah enam bulan, kemudian kena disiplin atau teguran lisan dan bahkan sudah dilaporkan jawabannya nggak ditemukan pelanggaran," kata dia.

Masukan yang bagus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com