Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian dan Bayang-bayang Penyiksaan

Kompas.com - 20/07/2017, 08:38 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis riset terbaru tentang penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap warga sipil selama periode 2013-2016. Alasan LBH Jakarta menjadikan kepolisian sebagai objek penelitian tak terlepas dari riset-riset LBH sebelumnya yang menunjukkan bahwa banyaknya kasus penyiksaan melibatkan anggota kepolisian.

"Dalam riset terlebih dahulu pelaku penyiksaan mayoritas itu pihak kepolisian, jadi kami langsung menyasar kepolisian," kata peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara dalam diskusi publik bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dalam laporan riset yang dirilis LBH Jakarta pada 2016 terdapat sekitar 83,65 persen orang yang diperiksa kepolisian mengalami penyiksaan.

"Jadi artinya 8 dari 10 orang yang diperiksa itu pasti disiksa untuk dipaksa mengaku," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam kesempatan yang sama.

Selama periode 2013-2016, LBH Jakarta mendapat 37 laporan kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian dengan korban penyiksaan tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak.

"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," jelas Ayu.

Penyiksaan berupa pemukulan presentasenya sebesar 64 persen, disetrum sebesar 12 persen, ditembak enam persen, disundut empat persen, dan disakiti alat vitalnya dalam bentuk dipencet atau disetrum, ditelanjangi, dikencingi, diancam, serta dicekik sebesar dua persen.

Selain itu, ada banyak lagi bentuk penyiksaan lain seperti tidak dikasih makan dan didiamkan.

"Bahkan ketika di-BAP lama oleh pihak kepolisian itu sebenarnya bentuk tekanan ke tersangka," kata Ayu.

Tidak pernah diproses hukum

Kendati cukup banyak laporan yang masuk ke LBH Jakarta perihal penyiksaan oleh anggota kepolisian, tetapi hal tersebut tak serta merta bisa ditangani oleh LBH Jakarta. Ayu menuturkan dari 37 kasus yang dilaporkan ke LBH Jakarta, semuanya tidak pernah sampai diproses hukum dan polisi pelaku penyiksaan tidak pernah mendapatkan hukuman berat atau hukuman pidana.

"Kalau dari 37 laporan yang masuk ke LBH Jakarta nggak ada sama sekali yang diproses oleh Propam," kata Ayu.

Baca juga: LBH: 37 Laporan Kasus Penyiksaan oleh Polisi Tak Pernah Diproses Hukum

Menurut dia, laporan LBH Jakarta tidak pernah sampai ditetapkan sebagai hukum pidana. Propam hanya memberikan hukuman etik saja kepada para polisi yang dilaporkan atas kasus penyiksaan.

"Putusannya itu etik saja, paling nggak boleh sekolah enam bulan, kemudian kena disiplin atau teguran lisan dan bahkan sudah dilaporkan jawabannya nggak ditemukan pelanggaran," kata dia.

Masukan yang bagus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com