Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: 78,25 Persen Rekomendasi untuk Pemprov DKI Belum Ditindaklanjuti

Kompas.com - 20/07/2017, 12:22 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mengatakan, sebanyak 78,25 persen atau 241 rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2016 belum ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Total rekomendasi BPK terhadap LKPD 2016 sebanyak 308 rekomendasi.

Syamsudin mengatakan, banyaknya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti kemungkinan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu hingga batas 60 hari yang diberikan BPK.

"Iya itu karena masih dalam batas waktu 60 hari ya. Jadi kami serahkan kepada Pemprov itu 31 Mei, artinya kami beri waktu sampai 60 hari, akhir Juli nanti kami akan minta bagaimana tindaklanjutnya," kata Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).

Syamsudin menyampaikan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan BPK. Sebanyak 6,49 persen atau 20 rekomendasi telah sesuai rekomendasi BPK. Sisanya, sebanyak 15,26 persen atau 47 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut.

"Dalam proses 60 hari itu mereka sudah action sih, artinya ada yang sudah selesai, ada yang baru sebagian selesai, ada yang belum ditindaklanjuti," kata dia.

Setelah 60 hari, BPK akan memberikan nilai status atas tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait rekomendasi yang diberikan.

"Kalau sudah 60 hari, kami tentukan nilai statusnya bahwa 'Anda belum tuntas nih' atau 'Anda belum selesai'. Jadi kami ada batasan bahwa pejabat harus menindaklanjutinya, kalau enggak, kami undang, kenapa tidak ditindaklanjuti," kata Syamsudin.

Dengan adanya pernyataan komitmen percepatan penyelesaian TLHP BPK yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Syamsudin berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan BPK.

"Mudah-mudahan dengan komitmen ini akan ada dampak untuk menyelesaikan rekomendasi kami," kata Syamsudin.

Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya sejak 2013 mendapat opini WDP (wajar dengan pengecualian) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun 2016.

Sejumlah alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta. Alasan lain ialah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com