JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi di DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali mempertimbangkan pengadaan satu staf ahli untuk setiap anggota dewan. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Azis mengatakan, Fraksi PKB menilai peningkatan pendapat asli daerah (PAD) setiap tahunnya harus berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kesejahteraan anggota dewan.
Selain itu, Fraksi PKB menilai anggota dewan memerlukan bantuan dari orang yang mumpuni untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengingat tidak ada DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.
"Atas beratnya beban kerja tersebut, kami Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Saudara Gubernur untuk mempertimbangkan kembali agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh satu orang tenaga ahli dan dua orang tenaga ahli fraksi," kata Azis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (31/7/2017).
Baca juga: 1001 Alasan Anggota Dewan yang Meminta Asisten Pribadi...
Fraksi-fraksi lain di DPRD DKI Jakarta juga membeberkan sejumlah aturan yang mengatur adanya staf ahli bagi anggota dewan, mulai dari UU Nomor 29 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga UU Nomor 17 Tahun 2014. Pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD misalnya, pasal 419 ayat 2 menyatakan bahwa tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dewan dan kemampuan daerah.
"Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa dalam penyusunan atau pembentukan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta jangan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya," kata anggota Fraksi Partai Hanura Jamaluddin Lamanda.
Djarot sebelumnya mengatakan, isi raperda yang mengatur tunjangan anggota dewan itu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk soal pengadaan asisten pribadi atau staf ahli.
Djarot menyebutkan, pengadaan asisten pribadi untuk setiap anggota dewan tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh sekali lagi satu orang dewan punya satu staf ahli, enggak. Jadi semuanya sesuai dengan PP," kata Djarot pada Rabu lalu.
Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, yang tersedia hanyalah pengadaan tenaga ahli untuk badan kelengkapan dewan dan pimpinan dewan, serta tim ahli fraksi-fraksi.
Lihat juga: DPRD DKI Minta Asisten Pribadi, Sekda Sebut Tidak Sesuai Regulasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.