BEKASI, KOMPAS.com – Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Ajam Mustajam, membenarkan adanya calon jemaah haji usia 16 tahun yang terdaftar dalam keberangkatan ibadah haji tahun 2017.
“Sebenarnya ada dua jemaah yang usianya masih muda (di Jawa Barat), memang ada datanya. Salah satunya berasal dari Kabupaten Bekasi,” kata Ajam saat ditemui di Asrama Haji Bekasi, Senin (31/7/2017).
Namun, Ajam menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Agama No.29 Tahun 2015 pasal 8, ada persyaratan bahwa yang lebih berhak adalah yang belum pernah haji, dan usianya sudah 18 tahun atau yang sudah menikah.
Karena itu, kata Ajam, mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun tidak dapat diberangkatkan.
“Yang jelas mereka tidak bisa diproses dan diberangkatkan, jadi mereka tidak bisa dikatakan jemaah termuda, terkecuali mereka sudah ada yang menikah,” kata Ajam.
Ajam mengaku telah melayangkan surat ke pemerintah daerah (Pemda) Bekasi soal adanya calon jemaah yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada. Ia memastikan, warga Kabupaten Bekasi yang masih berusia 16 tahun itu tidak dinyatakan batal.
Namun, nama anak tersebut tetap masuk ke daftar tunggu pemberangkatan haji tahun depan jika usianya sudah sesuai dengan persyaratan dan selama yang bersangkutan tidak membatalkan rencananya.
Tahun ini yang dibatalkan berangkat dari wilayah Jawa Barat sebanyak 276 orang dan sudah digantikan dengan orang yang masuk dalam daftar tunggu. Pembatalan itu kata Ajam paling banyak karena penyakit kronis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.