JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rinaldi (23), pemilik toko kosmetik di Cinere yang ditangkap karena menjual Tramadol dan Dumolid tanpa izin, mengaku baru berjualan selama beberapa bulan. Ia mengaku mendapat barang itu dari pengedar besar di Ciledug, Tangerang.
"Katanya dia beli dari toko gede lain di Ciledug," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Fajrul Choir, Rabu (9/8/2017).
Kendati demikian, Fajrul mengaku belum berencana menggerebek pengedar di Ciledug tersebut.
Adapun obat-obatan yang dibeli Rinaldi di Ciledug itu dijual dengan harga dua kali lipat lebih mahal dari harga belinya. Obat ini biasa dibeli oleh masyarakat umum mulai dari pelajar hingga orang dewasa.
"Tapi enggak dipajang di etalase. Dia taruh di belakang," ujar Fajrul.
Baca: Edarkan Dumolid dan Tramadol, Pemilik Toko Kosmetik Ditangkap
Polisi mengetahui informasi peredaran obat-obatan ilegal di toko Rinaldi dari pengembangan kasus psikotropika lain.
Pada Sabtu (5/8/2017), polisi menggerebek toko itu dan menemukan Tramadol sebanyak 4.510 butir, Trihexyphenidyl 2.300 butir, Lorazepam atau mersi 137 butir, Alprazolam 36 butir, dan Dumolid 12 butir.
Atas perbuatannya, Rinaldi dikenakan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsidair Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dia diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca: Apa Akibatnya jika Kita Terus-terusan Mengonsumsi Dumolid dan Benzo?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.