JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar atau memperpanjang pajak kendaraannya selama tiga tahun berturut-turut patut was-was.
Pasalnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengancam bakal mengandangkan kendaraan tersebut apabila terjaring razia yang dilakukan kepolisian.
"Kendaraan yang belum bayar pajak selama tiga tahun berturut-turut akan dikandangkan dengan biaya per malamnya Rp 500.000, di luar denda dan sanksi pajak kendaraan," tutur Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (10/8/2017).
Baca: Sekda DKI Minta Razia Penunggak Pajak Kendaraan Tak Ganggu Lalu Lintas
Lebih lanjut Edi menjelaskan, alasan di balik kebijakan tersebut adalah untuk memastikan para wajib pajak mematuhi kewajiban mereka.
Jika tak ada tindakan maka dirasa tak adil jika para penunggak pajak tersebut menikmati berbagai hasil pembangunan yang dibangun dengan menggunakan uang pajak.
"Wajar kalo wajib pajak tapi enggak bayar dan menikmati fasilitas itu dicegat dari berbagai sisi, kalau enggak mau bayar ya taruh saja mobil atau kendaraan lainnya di rumah, pakai transportasi umum," Edi menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.