JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal melakukan razia besar-besaran pada Jumat (11/8/2017) pukul 13.00 WIB. Razia ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak.
"Hari ini juga pukul 13.00 WIB dimulai razia bersama terhadap keabsahan STNK," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
(Baca juga: Penjelasan BPRD soal Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan dan Pengelolaan Parkir)
Budiyanto menyampaikan, sebelum melakukan razia, pihaknya akan menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI, Jasa Raharja, dan Bank DKI. Razia ini merupakan bagian dari kerja sama antar-instansi tersebut.
"Kerja sama itu tentang optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan," kata Budiyanto.
Nantinya, para wajib pajak yang terkena razia diminta langsung membayar PKB terutangnya di lokasi.
Polisi bersama stakeholder lainnya akan membuka gerai pembayaran PKB di dekat lokasi razia.
Bagi wajib pajak yang terkena razia dan kedapatan telat membayar PKB, penghapusan denda tidak akan berlaku.
(Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Tak Berlaku bagi yang Terkena Razia)
Sementara itu, wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan dikandangkan oleh petugas.