JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bisnis Bank DKI Antonius Widodo Mulyono mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di Bank DKI. Pembayaran dapat dilakukan dengan beberapa cara.
"Kalau masyarakat mau bayar tunai, itu di semua samsat ada teller kami," ujar Antonius di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8/2017).
Selain tunai, pembayaran dapat dilakukan secara non-tunai melalui ATM Bank DKI. Nasabah, kata Antonius, tinggal mengikuti prosedur yang ditunjukan mesin ATM.
"Pakai ATM Bank DKI langsung ikuti saja pembayaran e-samsat, nanti akan keluar nomor kendaraannya berikut biaya yang harus dibayar," kata dia.
(Baca juga: 1.700 Kendaraan Mewah Belum Bayar Pajak, Rata-rata di Atas Rp 100 Juta )
Bank DKI kini sudah menempatkan 744 ATM di Jakarta, termasuk di seluruh kelurahan. Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan menggunakan mesin electronic data capture (EDC).
Antonius menyebutkan, Bank DKI sudah menyiapkan mesin EDC di samsat-samsat yang ada di Jakarta. Pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan menggunakan mobile banking.
"Kami punya produk namanya JakMobile, itu mobile banking-nya Bank DKI. Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa di sini," ucap Antonius.
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat tetap harus mengesahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka di kantor samsat atau pelayanan samsat keliling.
Berbagai cara pembayaran pajak kendaraan melalui Bank DKI diharapkan mendorong wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Hari ini, polisi melakukan razia yang menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Hari ini juga pukul 13.00 WIB dimulai razia bersama terhadap keabsahan STNK," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
(Baca juga: Sekda DKI Minta Razia Penunggak Pajak Kendaraan Tak Ganggu Lalu Lintas)
Para wajib pajak yang terkena razia diminta langsung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terutangnya di lokasi.
Polisi bersama stakeholder lainnya akan membuka gerai pembayaran PKB di dekat lokasi razia. Bagi wajib pajak yang terkena razia dan kedapatan telat membayar PKB, penghapusan denda tidak akan berlaku.
Sementara itu, wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan dikandangkan oleh petugas.