JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana menaikkan sejumlah tarif pajak pada 2017 ini.
Kenaikan tarif pajak tersebut guna mengakselerasi pendapatan pajak DKI Jakarta yang targetnya mencapai Rp 35,23 triliun.
Adapun tarif pajak yang akan dinaikkan oleh BPRD DKI Jakarta yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) bea balik nama (BBN) jenis satu untuk kendaraan baru dan pajak pengelolaan parkir.
Kenaikan PKB BBN 1 untuk kendaraan baru dilakukan karena saat ini tarif pajak DKI untuk hal tersebut masih tergolong kecil, yakni 10 persen dari harga kendaraan.
(Baca juga: Alasan BPRD DKI Menaikkan Beberapa Tarif Pajak)
Sementara itu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 hal itu ditetapkan paling tinggi 20 persen.
"Di DKI ini baru 10 persen, sedangkan Jatim BBN 1-nya 15 persen, Jabar 12,5 persen. Oleh karena itu, karena wilayah DKI geografisnya dekat dengan Jabar maka kebijakan pajaknya harus diseragamkan dan ini diusulkan supaya tarif pajak BBN 1 naik menjadi 15 persen," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri dalam konferensi pers di Kantor BPRD Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Edi menyampaikan, kenaikan tarif pajak tersebut agar warga tidak lagi menempatkan PKB miliknya di Jakarta. Ini juga diharapkan bisa menekan laju pertambahan kendaraan di Ibu Kota.
"Imbasnya kalau tarif pajak kendaraan baru di DKI ini rendah maka kendaraan baru terus bertambah dan semakin membuat macet di sini. Ini juga jadi satu instrumen untuk menekan laju pertambahan kendaraan di DKI Jakarta," kata dia.
(Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Tak Berlaku bagi yang Terkena Razia)
Edi juga menyampaikan, pertambahan kendaraan roda empat di DKI Jakarta mencapai 880 unit per hari, sedangkan kendaraan roda dua bertambah 1.300 unit per harinya.
Tarif pajak pengelolaan parkir
Selain PKB BBN1 bagi kendaraan baru, tarif pajak lainnya yang bakal dinaikan oleh BPRD DKI Jakarta yakni pengelolaan parkir.
Tarif pajak pengelolaan parkir di Jakarta saat ini 20 persen dari total pendapatan pengelola. Edi berencana menaikkan tarif pajak tersebut hingga menjadi 30 persen sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Kami merencanakan kenaikan tarif pajak parkir off street yang sekarang masih 20 persen. Artinya parkir yang ada di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan atau gedung-gedung milik swasta lainnya," ujar Edi.
Adapun imbas dari kenaikan tarif pajak kepada pengelola parkir tersebut yakni naiknya pula tarif parkir bagi kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
"Dengan begitu, ini juga bisa menjadi instrumen penekan laju pertambahan kendaraan di DKI Jakarta karena setelah pajaknya dinaikkan otomatis pengelola akan memungut tarif per jam lebih besar lagi," ujar Edi.