Kendati demikian, Edi masih belum mengetahui berapa besaran tarif parkir per jam jika aturan itu resmi diberlakukan.
Rencana untuk menaikkan dua tarif pajak itu membuat Edi merasa kejam kepada para pemilik kendaraan bermotor.
Namun, dia merasa hal itu wajar dilakukan terutama bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang enggan membayar kewajibannya.
"Kenapa kok kelihatan kejam? Karena begini, saya sampaikan misalnya untuk PKB itu sesusungguhnya kan dipakai membiayai pembangunan sarana prasarana, jalan, dan transportasi massal," ujar Edi.
Untuk itu, Edi bersikeras agar semua wajib pajak di DKI Jakarta membayar segala jenis kewajiban pajak yang ditanggungnya.
(Baca juga: 4 Program BPRD DKI untuk Raih Penerimaan Pajak Rp 35,2 Triliun)
Edi juga merasa wajar apabila pihaknya melakukan segala cara agar para wajib pajak tersebut melunasi pajaknya.
"Wajar kalau wajib pajak tetapi enggak bayar dan menikmati fasilitas itu dicegat dari berbagai sisi, kalau enggak mau bayar ya taruh saja mobil atau kendaraan lainnya di rumah, pakai transportasi umum, kata dia.
Sementara itu, sampai saat ini rancangan atau draf dan studi kelayakan rencana kenaikan dua tarif pajak tersebut telah sampai di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta untuk segera dibahas.
"Mekanisme dan draf raperdanya bakal segera dibahas bersama dengan Bamus DPRD. Mudah-mudahan ini bisa cepat dan saya harapkan bisa terlaksana Oktober 2017 nanti," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.