Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Walhi dan Kiara soal Izin Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 12/08/2017, 18:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahmakah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terkait izin reklamasi Pulau G yang diberikan Gubernur DKI Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Berdasarkan informasi di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 92 K/TUN/LH/2017 itu diputuskan pada 19 Juni 2017.

Selain menolak kasasi Walhi dan Kiara, MA juga tidak menerima kasasi yang diajukan warga bernama Nur Saepudin.

Baca: Alasan Nelayan Tolak Sidang Pembahasan Amdal Reklamasi Pulau G

"Permohonan kasasi I (Nur Saepudin, dkk) tidak dapat diterima, tolak permohonan kasasi pemohon II (Kiara) dan III (Walhi)," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman MA.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto membenarkan perkara tersebut telah diputuskan.

"Konfirmasi dari bagian kepaniteraan bahwa info tersebut benar," ujar Witanto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2017).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyebut Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal itu meski telah diputuskan sejak Juni.

Menurut Yayan, pemberitahuan resmi memang membutuhkan waktu cukup lama sesuai prosedur selama ini.

Pemprov DKI kini menunggu apakah penggugat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Kalau sekarang kan kami dalam posisi yang menang. Jadi kami pasif menunggu dulu, apakah mereka ada melakukan upaya hukum lanjutan PK atau tidak," kata Yayan.

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam perkara tersebut di tingkat banding.

Putusan PTTUN sendiri diketok pada 13 Oktober 2016.

Baca: Jadi Menko Maritim, Luhut Akan Pelajari Lagi Penghentian Reklamasi Pulau G

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang. Setelah putusan PTTUN itu, warga, Walhi, dan Kiara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com