JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menahan Seong Hoon Seok (28), warga Korea Selatan, yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).
Polisi menganggap Seong bersalah karena mengakibatkan pengemudi sepeda motor hingga tewas.
"Sudah ditahan sejak kemarin," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (21/8/2017).
Budiyanto menambahkan, Seong dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca: Polisi Cari Penyebab Warga Korsel Tabrak Pengemudi Motor hingga Tewas
Menurut Budiyanto, Seong ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah dalam kecelakaan ini. Dia diduga kurang konsenterasi saat berkendara.
"Penyebabnya karena kurang kehati-hatian," kata Budiyanto.
Kasus yang menjerat Seong ini bermula saat dia melintas di kawasan Warung Buncit dari arah Ragunan pada Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 23.45 WIB.
Sampai di depan Rumah Sakit JMC, mobil Honda Jazz yang dikemudikan Seong menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Dadang.
Akibat tabrakan tersebut, Dadang tewas dan Titin yang dibonceng pria itu mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.