JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus pornografi yang dikirimkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
"Sudah kami terima suratnya kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017).
Argo menambahkan penghentian proses penyidikan tersebut tergantung keputusan penyidik. Ia tak mau berandai-andai apakah permohonan dari Rizieq tersebut akan dikabulkan atau tidak.
"Semuanya tergantung dari penyidik ya," kata Argo.
Baca: Kirim Surat ke Polda, Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan
Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjerat dia dan Firza Husein.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Menurut Sugito, pihaknya mengajukan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai bahwa alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat. Selain itu, pihak Rizieq keberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.
Baca: Fadli Zon Bertemu Rizieq di Mekkah, Santap Nasi Kebuli Bersama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.