Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pabrik Aqua Oplosan di Pondok Cabe

Kompas.com - 23/08/2017, 14:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polsek Cilandak membekuk empat orang pengoplos air mineral merek Aqua kemasan galon yang beroperasi di Jalan Kemiri I, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, komplotan yang ditangkap sudah mengoplos air Aqua dengan air tanah selama setahun.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen, komplain terhadap penjual di salah satu ruko di Jalan H Gandun, Lebak Bulus, Cilandak," kata Sujanto, di Mapolsek Cilandak, Rabu (23/8/2017).

Menurut konsumen tersebut, Aqua yang dibelinya dari Toko Jono keruh dan terasa berbeda dengan produk aslinya. Jono kemudian melaporkan dugaan air palsu itu ke Polsek Cilandak.

Setelah melakukan pengawasan, polisi kemudian membekuk komplotan pemalsu air itu pada 21 Agustus 2017 ketika mengantar air ke Toko Jono menggunakan mobil bak terbuka.

Polisi lalu menelusuri dan ternyata air Aqua itu dikemas ke dalam galon dengan mudahnya di pabrik rumahan milik S (28), dan disuplai ke sedikitnya tujuh toko, tiga toko di Pondok Labu, dan empat toko di Cilandak.

(baca: Ini Dugaan Produsen soal Kasus Tutup Botol Aqua)

Menurut pengakuan S selaku otak pengoplos, dia awalnya menjual air Aqua kemasan galon yang asli. Lama kelamaan, dia tergiur memalsukannya.

Bermodal galon kosong, tutup galon palsu, serta tabung air, satu galon yang berisi 19 liter air itu, 25 persennya berisi air Aqua, sedangkan 75 persennya berisi air tanah yang direbus.

Empat pelaku yang dibekuk yakni S selaku pemilik modal, DP (20) dan TT (20) selaku pengoplos, serta PWT (55) selaku penjual atau pengantar.

Polisi mengamankan wadah air ukuran besar, mesin jetpump, set penyaring air, mobil pick-up, 40 galon air Aqua palsu, dua kardus isi tutup galon Aqua, dan empat karung isi tutup galon Aqua bekas.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com