Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum: Aneh Jika Polisi Kabulkan Permintaan SP-3 dari Rizieq

Kompas.com - 24/08/2017, 11:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai Polda Metro Jaya tidak wajib memenuhi permohonan Rizieq Shihab untuk menghentikan proses penyidikan terkait kasus pornografi yang menyeretnya.

Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Dalam hukum acara permohonan SP3 itu enggak ada aturannya. Permohonan (SP-3 dari tersangka) tidak wajib dikabulkan," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Ganjar menjelaskan, penghentian proses penyidikan dalam sebuah kasus murni kewenangan penyidik.

Baca: Kata Polisi, Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan karena Berbau Politis

Siapapun termasuk tersangka tidak bisa mengintervensi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan.

"Jadi aneh nanti logika hukumnya karena atas permohonan (SP-3), lalu tiba-tiba dipenuhi. Jangan sampai orang menuding SP-3 dipenuhi karena ada permohonan. Harus murni dari penyidik," dia menegaskan.

Menurut Ganjar, penyidik bisa menghentikan proses penyidikan sebuah kasus, jika memang tak menemukan alat bukti yang cukup.

Penghentian itu murni karena penyidik tidak menemukan cukup bukti, bukan karena permintaan tersangka.

Dalam kasus Rizieq, Ganjar menilai akan terlihat sebuah kejanggalan jika polisi tiba-tiba menerbitkan SP-3.

Apalagi jika SP-3 tersebut diterbitkan setelah Rizieq mengirimkan surat permohonan SP-3 lewat kuasa hukumnya.

"Misalnya, polisi berinisiatif tanpa adanya permintaan Rizieq bahwa tidak adanya cukup bukti, kan orang bertanya-tanya kemarin pas netapin tersangka buktinya apa? Sekarang tiba-tiba bilang tidak cukup bukti. Di sisi lain kalau ada permintaan dari Rizieq terus dipenuhi, kan jadi aneh," kata Ganjar.

Baca: Kirim Surat ke Polda, Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Rizieq melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya. Polisi saat ini tengah mempelajari surat permohonan yang diajukan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com