BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi Kota menyita 155 sepeda motor dan satu mobil APV yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dalam operasi cipta kondisi pada Januari-Agustus 2017.
“Kami sudah beberapa kali menggelar operasi cipta kondisi maupun razia di Kota Bekasi, dan motor-motor dan mobil yang disita saat ini tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat,” ujar Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Aslan Sulastono, di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BPKM), Komsen, Kota Bekasi, Jumat (25/8/2017).
(baca: Konsekuensi Penunggak Pajak, dari Denda hingga Sita Kendaraan)
Dia melanjutkan, saat dimintai kelengkapan surat-surat, banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun surat izin mengemudi (SIM) sehingga polisi menilang dan kendaraan tersebut disita hingga pengendara selesai menjalani sidang.
Sepeda motor yang disita polisi terdiri dari berbagai jenis dan merek. Bahkan ada sepeda motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor dipersilakan mengecek di delapan Polsek yang ada di Kota Bekasi,” kata Aslan.
Masyarakat yang ditilang dapat mengambil kendaraannya di kantor polisi dengan menunjukkan STNK, BPKB, atau surat keterangan kehilangan surat atau kendaraannya tanpa dipungut biaya.