JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan, aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangat mungkin diterapkan di DKI Jakarta.
Suntana kemudian mencontohkan bahwa aturan itu sudah diterapkan di beberapa negara di dunia.
"Sangat memungkinkan, karena kami kan juga belajar di negara-negara tertentu ya, kayak di Jepang, di tempat-tempat lain, orang kalau mau beli (kendaraan bermotor) itu menunjukkan lahan parkir," ujar Suntana di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/9/2017).
Aturan kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK, lanjut Suntana, tidak bertentangan dengan peraturan apapun yang dimiliki Kepolisian RI. Aturan itu justru dapat menegakkan ketertiban di Ibu Kota.
Baca: Polda Metro Tunggu Djarot Perintahkan Penerapan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Mendapat STNK
"Enggak (bertentangan), memang itu semuanya kan untuk ketertiban ya, sangat bagus," kata dia.
Suntana menyebut Polda Metro Jaya akan mendukung dan melaksanakan aturan tersebut.
Polda Metro Jaya tinggal menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menerapkan aturan tersebut.
"Itu kan sudah diatur melalui perda, kewajiban dan tanggung jawab polisi nanti mem-back up semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemda DKI," ucap Suntana.
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor memiliki atau menguasai garasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca: Upaya DKI Tegakkan Aturan Lama soal Garasi bagi Pemilik Mobil
Pasal 140 perda tersebut menyatakan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat bukti itu menjadi syarat penerbitan STNK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.