BEKASI, KOMPAS.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan setuju dengan peraturan yang akan diterapkan Pemprov DKI terkait kewajiban punya garasi bagi para pemilik mobil.
Namun, Rahmat tidak ingin menerapkan peraturan serupa di Kota Bekasi.
“Kalau hakikatnya untuk mengurangi kendaraan pribadi, Kota Bekasi juga setuju. Tapi kalau diterapkan, Bekasi kan penghasil kedua terbesar di Jawa Barat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Rahmat saat ditemui di Gedung Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa (12/9/2017).
Rahmat melanjutkan, aturan tersebut belum bisa diterapkan sebab di Kota Bekasi banyak sekali warga yang memiliki mobil.
Baca: Upaya DKI Tegakkan Aturan Lama soal Garasi bagi Pemilik Mobil
Sehingga kesulitan warga untuk mencari lahan untuk menyiapkan garasi dan tentunya jika diterapkan jadi pertimbangan tersendiri.
Selain itu, aturan ini jika diterapkan berpotensi berdampak pada pendapatan daerah.
“Kalau dikurangin (mobilnya), kurang dong pendapatan kota. Kecuali punya sumber pendapatan lain, kita belum bisa atur itu,” kata Rahmat.
Rahmat mengakui, aturan tersebut merupakan sebuah inovasi untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor.
Namun, kata dia, kepadatan akan tetap terjadi karena secara nasional produksi kendaraan tidak mengalami penurunan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di kediamannya harus menjamin ketersediaan tempat parkir untuk kendaraan mereka.
Dengan demikian, kata Djarot, pemilik mobil tidak akan memarkir kendaraannya di sembarang tempat.
Djarot menambahkan, aturan ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk membeli mobil berapapun jumlahnya.
Aturan tentang wajib garasi ini tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal tersebut menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
Baca: Fun Walk Berhadiah Mobil, Djarot Ingatkan Pemenang Harus Punya Garasi
Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Surat bukti itu kemudian menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.