Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2017, 14:41 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan setuju dengan peraturan yang akan diterapkan Pemprov DKI terkait kewajiban punya garasi bagi para pemilik mobil.

Namun, Rahmat tidak ingin menerapkan peraturan serupa di Kota Bekasi.

“Kalau hakikatnya untuk mengurangi kendaraan pribadi, Kota Bekasi juga setuju. Tapi kalau diterapkan, Bekasi kan penghasil kedua terbesar di Jawa Barat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Rahmat saat ditemui di Gedung Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa (12/9/2017).

Rahmat melanjutkan, aturan tersebut belum bisa diterapkan sebab di Kota Bekasi banyak sekali warga yang memiliki mobil.

Baca: Upaya DKI Tegakkan Aturan Lama soal Garasi bagi Pemilik Mobil

Sehingga kesulitan warga untuk mencari lahan untuk menyiapkan garasi dan tentunya jika diterapkan jadi pertimbangan tersendiri.

Selain itu, aturan ini jika diterapkan berpotensi berdampak pada pendapatan daerah.

“Kalau dikurangin (mobilnya), kurang dong pendapatan kota. Kecuali punya sumber pendapatan lain, kita belum bisa atur itu,” kata Rahmat.

Rahmat mengakui, aturan tersebut merupakan sebuah inovasi untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor.

Namun, kata dia, kepadatan akan tetap terjadi karena secara nasional produksi kendaraan tidak mengalami penurunan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di kediamannya harus menjamin ketersediaan tempat parkir untuk kendaraan mereka.

Dengan demikian, kata Djarot, pemilik mobil tidak akan memarkir kendaraannya di sembarang tempat.

Djarot menambahkan, aturan ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk membeli mobil berapapun jumlahnya.

Aturan tentang wajib garasi ini tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal tersebut menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Baca: Fun Walk Berhadiah Mobil, Djarot Ingatkan Pemenang Harus Punya Garasi

Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Surat bukti itu kemudian menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com