DEPOK, KOMPAS.com - Tim Jaguar Polresta Depok menyita sekitar 5.000 botol bir dan anggur merah dari dua tempat di wilayah Beji, Depok, pada Kamis (14/9/2017) petang kemarin. Penyitaan ribuan botol minuman keras tersebut bertujuan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan kota yang bebas miras.
Kepala Tim Jaguar Inspektur Satu Winam Agus mengatakan, di Depok sudah ada peraturan daerah yang mengontrol peredaran minuman keras. Peraturan itulah yang dijadikan acuan bagi polisi untuk menyita miras dari dua tempat di Beji itu.
"Kan ada Perdanya. Kalau di Depok harus 0 persen. Jadi tetap tidak boleh ada miras," kata Winam saat ditemui di Mapolresta Depok.
Peraturan yang mengontrol peredaran minuman keras di Depok tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2008 tentang Aturan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam peraturan tersebut disebutkan, penjualan miras golongan B (alkohol di atas 5 persen) dan C (alkohol 20 persen) hanya dapat dilakukan di hotel berbintang 3, 4, dan 5; restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka; serta bar termasuk pub dan klub malam.
Sedangkan miras golongan A (alkohol di bawah 5 persen) tidak boleh dijual di gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, pemukiman, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota.
Selain berpatokan pada Perda, Winam mengatakan razia juga dilakukan karena maraknya tindak kejahatan dan tawuran antar remaja.
"Meningkatnya tawuran dan aksi kriminal, begitu kami lihat pelakunya ternyata pengaruh alkohol semua. Kami diperintahkan pimpinan, yakni Pak Kapolres untuk merazia mereka yang jual miras," ujar Winam.
Winam berharap ke depan masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi peredaran miras di Depok. Caranya dengan melaporkan jika menemukan ada penjualan miras yang tidak sesuai aturan.
"Operasi yang kami lakukan ini juga berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Halo Polisi dan Panic Button," kata Winam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.