TANGERANG, KOMPAS.com - GS (26) diamankan polisi Polsek Serpong usai ketahuan mencuri sejumlah barang inventaris Sekolah Khusus Mutiara Hatiku di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Minggu (17/9/2017) kemarin.
Pelaku yang bekerja sebagai office boy sekaligus penjaga sekolah itu memanfaatkan posisinya yang memang tinggal di area sekolah untuk mencuri inventaris berupa alat-alat elektronik.
"Kami terima laporan pihak sekolah hari Minggu beberapa saat setelah kejadian. Dari keterangan saksi, dugaan pencurian mengarah pada seseorang yang diduga bekerja di dalam sekolah, dan dipastikan GS adalah pelaku tunggal," kata Kapolsek Serpong Komisaris Deddy Kurniawan melalui keterangannya kepada pewarta, Selasa (19/9/2017).
Baca: Dua Pelajar Curi Kotak Amal di Jagakarsa, Uangnya untuk Main di Warnet
Deddy menjelaskan, sehari-hari GS memang tinggal di sekolah tersebut dan sekaligus merangkap sebagai penjaga sekolah di kala tidak ada kegiatan belajar mengajar.
Adapun barang-barang yang diambil oleh GS adalah tiga unit laptop, satu unit proyektor, serta satu kamera digital.
"Dari pengakuannya, pelaku terpaksa mencuri karena sedang kesulitan ekonomi dan ada kebutuhan mendesak," tutur Deddy.
Saat ini, GS masih diamankan di Polsek Serpong untuk diperiksa lebih lanjut. Atas tindakannya, Deddy dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. GS diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.