DEPOK, KOMPAS.com - Sistem Satu Arah (SSA) yang kini diberlakukan di Depok digugat ke pengadilan oleh sejumlah masyarakat. Mereka yang menggugat adalah masyarakat yang mengatasnamakan warga Jalan Arif Rahman Hakim.
Kabag Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano menyatakan pihak yang mengajukan gugatan melayangkan gugatannya itu kepada Pemkot Depok, Polres Depok dan DPRD Depok dengan register Perdata No. 194/Pdt.G/2017/PN DPK.
"Kami menerima gugatan dari warga Beji terutama masyarakat Arif Rachman Hakim terkait kegiatan uji coba SSA di sana," kata Teguh saat dihubungi, Rabu (20/9/2017).
Menurut Teguh, berkas gugatan akan diperiksa lebih dulu sebelum diputuskan diproses atau tidaknya. Jalan Arif Rahman Hakim merupakan salah satu dari tiga ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan SSA.
Dua jalan lainnya adalah Jalan Dewi Sartika dan Jalan Nusantara. Sampai saat ini, SSA di Depok masih dalam tahap uji coba.
Baca: DPRD Depok Minta Sistem Satu Arah Tak Dilanjutkan
Setelah uji coba berjalan sekitar sebulan, hasil kajian Dinas Perhubungan menyebutkan jika SSA telah mengurangi tingkat kemacetan.
Ada tiga paramater yang digunakan dalam evaluasi terhadap penerapan SSA di Depok, yakni kecepatan kendaraan, waktu tempuh dan panjang antrean.
Dari tiga paramater tersebut, Dishub Depok menyatakan seluruhnya menunjukkan adanya peningkatan terhadap kinerja jaringan jalan di Depok.
Namun di sisi lain, aksi penolakan terhadap penerapan SSA beberapa kali dilakukan sekelompok orang di Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Nusantara.
SSA juga dianggap mnyebabkan penurunan omzet para pedagang yang berjualan di Jalan Dewi Sartika. Kondisi inilah yang membuat para pedagang berunjuk rasa di depan Balai Kota Depok pada Kamis (7/9/2017).
Baca: Simalakama Sistem Satu Arah di Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.