JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengevaluasi sistem pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menegaskan hal yang harus dievaluasi bukan gaji melainkan tunjangan kinerjanya.
"Jadi yang dievaluasi itu tunjangan, bukan gaji. Ini hasil evaluasi Komisi A, misalnya serapan di bawah 50 persen, kenapa TKD-nya 80 persen?" ujar Taufik, ketika dihubungi, Senin (25/9/2017).
Taufik mengatakan seharusnya penyerapan anggaran menjadi indikator pemberian TKD untuk PNS DKI. Semakin besar penyerapan anggarannya, semakin besar TKD-nya.
Dia menyayangkan banyak PNS yang mendapatkan TKD besar padahal penyerapan anggarannya kecil.
"Itu terjadi di berbagai kelurahan, kecamatan, juga Dinas Kominfo. Enggak fair dong," ujar Taufik.
(baca: Beban Kerja dan Penyerapan Anggaran Tiap SKPD Berbeda, DPRD DKI Usul Skema TKD Dirombak)
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi DPRD DKI Jakarta mengusulkan perombakan skema penghitungan TKD.
"Latar belakangnya ada SKPD UKPD yang bobot kerjanya berbeda satu dengan yang lain," ujar Syarif. Syarif mencontohkan, TKD antara lurah, camat, dan pegawai negeri sipil (PNS) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya berbeda sedikit. Padahal, beban kerja mereka berbeda.
Pada Sabtu dan Minggu, lanjut Syarif, lurah dan camat tetap harus bekerja mengurusi wilayahnya. Sementara PNS di PTSP libur pada Sabtu-Minggu.