Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bekasi Terpaksa Patuhi Larangan Pelihara Anjing

Kompas.com - 27/09/2017, 06:14 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com -
Dewi Aicu (58), seorang warga RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, mendapatkan surat larangan memelihara anjing di rumahnya dari pengurus RT. Dia memelihara anjing tapi sekarang diungsikan ke rumah seorang anaknya di Jakarta.

"Saya memang pelihara anjing di rumah, tapi sekarang udah diungsiin. Saya dua kali dikasih surat sama Pak RT," ujar Dewi, saat ditemui di kediamannya, di wilayah RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (26/9/2017).

Dewi memilih menitipkan anjing peliharaannya kepada anaknya di Jakarta karena ada surat larangan memelihara anjing di lingkungannya.

"Saya keberatan, kalau (anjing) jauh kan merhatiin-nya susah. Biasanya rumah juga rame kalau ada anjing itu," kata Dewi.

(baca: Hanya Satu RT di Bekasi yang Larang Warga Memelihara Anjing)

Beredar surat pelarangan pelihara anjing di RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, di Bekasi, Selasa (26/9/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Beredar surat pelarangan pelihara anjing di RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, di Bekasi, Selasa (26/9/2017).

Menurut Dewi, dia tidak pernah diajak musyawarah hingga surat larangan memelihara anjing di lingkungannya disampaikan. Dewi keberatan karena anjing miliknya tidak pernah keluar rumah dan meresahkan warga.

"Harusnya gimana caranya, pertama ada omongan enggak boleh dilepas atau gimana, ini tiba-tiba aja langsung dilarang melihara," ungkap Dewi.

(baca: Ini Tanggapan Pemkot Bekasi Soal Surat Larangan Pelihara Anjing)

Ketua Rukun Tetangga (RT) 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Medianto (45), menjelaskan, larangan memelihara anjing hanya ditujukan untuk warga di lingkungannya.

"Suratnya itu bersifat internal untuk warga di wilayah RT/RW 02/07 Kelurahan Mustikasari Bekasi," ujar Medianto, saat ditemui di Pos RT/RW 02/07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Dia menjelaskan, surat peringatan larangan memelihara anjing dibuat berdasarkan keluhan dan aduan warga sekitar soal keberadaan anjing yang mengganggu kenyamanan warga RT/RW 02/07.

"Warga mempermasalahkan warga lainnya yang memelihara anjing tidak sesuai dengan tempatnya, mengotori lingkungan karena kotorannya di mana-mana, membuat warga resah karena dilepas di luar rumah," kata Medianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com