Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Pelihara Anjing di Kota Bekasi, tapi Ada Syaratnya...

Kompas.com - 27/09/2017, 06:20 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Fatia Sriwijayanti, mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tidak melarang warganya memiliki hewan peliharaan. Asalkan, harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.

Fatia mengatakan, aturan memiliki hewan peliharaan tertuang dalam SK Wali Kota No 43 Tahun 2002 tentang tata cara penertiban dan pemeliharaan hewan peliharaan anjing di Kota Bekasi.

Berdasarkan aturan itu, syarat utama yang harus diperhatikan adalah anjing harus dipelihara dan dirawat dengan baik. Kemudian, anjing harus dikandangkan di rumah.

"Apabila anjing akan ke luar rumah, anjing harus diikat agar tidak meresahkan warga," ujar Fatia saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).

Baca: Hanya Satu RT di Bekasi yang Larang Warga Memelihara Anjing

Menurut dia, tujuan peraturan tersebut adalah untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekitar warga yang memiliki hewan peliharaan. Adapun hewan yang tidak diikat saat di luar rumah dikategorikan sebagai anjing liar.

"Jadi gini, kalau anjing diliarkan (tidak diikat) itu disebut anjing liar. Kalau anjing liar berarti harus dieliminasi dengan dimusnahkan," kata Fatia.

Baca: Ini Tanggapan Pemkot Bekasi Soal Surat Larangan Pelihara Anjing

Fatia mengatakan, anjing liar akan dikarantina atau dimusnahkan dengan cara diberikan racun yang tidak menyakiti anjing tersebut.

Dengan demikian, Fatia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan warga untuk memiliki hewan peliharaan seperti anjing, asalkan memenuhi syarat yang ada.

Baca: Warga Bekasi Terpaksa Patuhi Larangan Pelihara Anjing

Sebelumnya, beredar surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengurus RT 02 RW 07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Isi surat tersebut merupakan peringatan terakhir kepada warga untuk tidak memelihara anjing.

Berikut isi surat tersebut:

"Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari.

Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapun di lingkungan RT 002.

Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih".

 

Kompas TV Anjing Liar Gigit dan Resahkan Warga di Sukabumi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com