Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bekasi Terpaksa Patuhi Larangan Pelihara Anjing

Kompas.com - 27/09/2017, 06:14 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com -
Dewi Aicu (58), seorang warga RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, mendapatkan surat larangan memelihara anjing di rumahnya dari pengurus RT. Dia memelihara anjing tapi sekarang diungsikan ke rumah seorang anaknya di Jakarta.

"Saya memang pelihara anjing di rumah, tapi sekarang udah diungsiin. Saya dua kali dikasih surat sama Pak RT," ujar Dewi, saat ditemui di kediamannya, di wilayah RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (26/9/2017).

Dewi memilih menitipkan anjing peliharaannya kepada anaknya di Jakarta karena ada surat larangan memelihara anjing di lingkungannya.

"Saya keberatan, kalau (anjing) jauh kan merhatiin-nya susah. Biasanya rumah juga rame kalau ada anjing itu," kata Dewi.

(baca: Hanya Satu RT di Bekasi yang Larang Warga Memelihara Anjing)

Beredar surat pelarangan pelihara anjing di RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, di Bekasi, Selasa (26/9/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Beredar surat pelarangan pelihara anjing di RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, di Bekasi, Selasa (26/9/2017).

Menurut Dewi, dia tidak pernah diajak musyawarah hingga surat larangan memelihara anjing di lingkungannya disampaikan. Dewi keberatan karena anjing miliknya tidak pernah keluar rumah dan meresahkan warga.

"Harusnya gimana caranya, pertama ada omongan enggak boleh dilepas atau gimana, ini tiba-tiba aja langsung dilarang melihara," ungkap Dewi.

(baca: Ini Tanggapan Pemkot Bekasi Soal Surat Larangan Pelihara Anjing)

Ketua Rukun Tetangga (RT) 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Medianto (45), menjelaskan, larangan memelihara anjing hanya ditujukan untuk warga di lingkungannya.

"Suratnya itu bersifat internal untuk warga di wilayah RT/RW 02/07 Kelurahan Mustikasari Bekasi," ujar Medianto, saat ditemui di Pos RT/RW 02/07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Dia menjelaskan, surat peringatan larangan memelihara anjing dibuat berdasarkan keluhan dan aduan warga sekitar soal keberadaan anjing yang mengganggu kenyamanan warga RT/RW 02/07.

"Warga mempermasalahkan warga lainnya yang memelihara anjing tidak sesuai dengan tempatnya, mengotori lingkungan karena kotorannya di mana-mana, membuat warga resah karena dilepas di luar rumah," kata Medianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com