JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2017 belum disahkan sampai saat ini. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan seharusnga pengesahan APBD-P dilakukan Jumat (29/9/2017) lalu, tetapi jadwalnya mundur.
"Rencananya kemarin hari Jumat, (tapi) mundur karena belum sepakat soal hitung-hitungan di pergub tentang hak keuangan. Kami belum sepakat, saya enggak mau tanda tangan," kata Djarot di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin pagi ini.
Menurut Djarot, kenaikan tunjangan yang diminta anggota DPRD DKI Jakarta terlalu besar. Angka yang diminta tidak rasional.
Djarot khawatir besar tunjangan Dewan yang diusulkan malah berpotensi melanggar aturan.
"Banyak sekali nilai yang saya anggap fantastis, tidak rasional. Maka ini perlu disempurnakan supaya tidak melanggar aturan," ujar Djarot.
Hanya saja, Djarot ingin masalah pengesahan APBD-P dipisahkan dengan urusan Pergub tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan. Dia ingin APBD-P bisa disahkan terlebih dahulu, meski pergub belum diteken. Djarot mengatakan kenaikan tunjangan Dewan masih bisa dibayar dengan APBD-P menggunakan biaya tak terduga (BTT).
"Saya tidak mau di akhir-akhir ini kemudian saling sandera, lurus saja sesuai aturan itu saja. Makanya APBD-P disetujui dulu. Alhamdulilah, baru pergubnya," kata Djarot.
Ia berharap pengesahan APBD-P bisa dilakukan pekan ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, sidang paripurna pengesahan APBD-P akan dilakukan hari ini. APBD-P seharusnya diresmikan paling lambat akhir September, tepatnya 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.