JAKARTA, KOMPAS.com - PD Pasar Jaya belum memastikan kios-kios obat yang saat ini masih beroperasi di Pasar Pramuka berstatus ilegal.
Pasalnya, kios-kios obat yang ada di sana merupakan apotek rakyat. Sedangkan, izin apotek rakyat telah dicabut melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016.
"Enggak kok, sepanjang kami belum mendapatkan surat dari Pemprov DKI Jakarta, kios-kios di sana belum bisa dikatakan ilegal," kata Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2017).
Arief menyatakan, selaku pengelola Pasar Pramuka, pihaknya masih menunggu surat tersebut. Di sisi lain, PD Pasar Jaya juga memberikan kesempatan bagi pedagang di sana untuk menjajakan dagangan.
"Tapi, mereka harus jaga keamanan dan ketertiban di pasar supaya enggak ada oknum yang bermain di sana, menjual obat keras dan expired," ujar Arief.
(Baca juga: Inilah Alasan Apotek Rakyat Pasar Pramuka Kembali Beroperasi)
Sebelumnya, Sekjen Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon tak menampik jika kios-kios apotek di Pasar Pramuka yang kembali buka kini berstatus ilegal.
"Apa boleh buat, kalau dibilang ilegal, ya ilegal, sebab memang itu adanya. Kami harus buka toko, cari nafkah buat anak istri," ujar Yoyon, Kamis (5/10/2017).
(Baca juga: Himpungan Pedagang Berharap Pasar Pramuka Tak Dijadikan Pasar Tematis)
Seperti diketahui, Pasar Pramuka sempat tutup empat hari sejak 25 hingga 29 September 2017 silam. Hal itu dilakukan lantaran para pedagang mengaku tengah mengurus izin apotek reguler ke Pemprov DKI Jakarta.
"Tutupnya kami selama empat hari itu pada dasarnya kami ingin membuat peralihan perizinan dari apotek rakyat ke apotek reguler," kata Yoyon.
"Kami sudah sampai ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mereka terima kami dengan baik cuma inti persoalannya Pemprov DKI belum memberikan izin kepada Pasar Pramuka," tuturnya.