JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pencuri kendaraan motor di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2017) sore. Pelaku ditangkap lantaran melanggar rambu-rambu lalu lintas di kawasan Semanggi.
"Mulanya pelaku ditangkap karena melanggar rambu larangan sepeda motor di Semanggi. Dia dari arah selatan mau ke utara," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, kepada Kompas.com, Senin.
Halim menjelaskan, melihat ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, anggotanya yang bernama Iptu Andi langsung menghentikannya. Namun, saat dihentikan pelaku mencoba melarikan diri.
(baca: Pencurian Sepeda Motor Marak, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus)
Kemudian petugas dikejar polisi dan ditangkap. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya sepeda motor Honda Beat Putih, senpi rakitan beserta pelurunya lima butir dan kunci letter T," kata Halim.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke piket Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diinterogasi dan pengembangan penyelidikan.