JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti didakwa atas kepemilikan dan penyimpanan satwa secara pistol secara ilegal.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/10/2017), penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2016 dini hari, setelah Polda NTB menangkap Gatot mengonsumsi narkoba di hotel.
Saat itu, polisi meminta izin keamanan lingkungan untuk menggeledah rumah Gatot. Pintu rumah dibuka oleh anak dan keponakan Gatot.
Polisi mengabarkan kepada kedua anak itu bahwa Gatot baru saja ditangkap di Mataram dalam kasus narkoba. Polisi pun meminta ditunjukkan kamar tidur Gatot.
Baca: Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan
"Kunci tidak ditemukan, maka langsung dibuka secara paksa. Begitu terbuka langsung digeledah dan ditemukan satu tas koper travel bag," kata jaksa Senin siang.
Dalam travel bag itu ditemukan dua pucuk pistol jenis glock dan ratusan amunisi. Anak Gatot mengaku tak tahu barang itu milik siapa.
Kemudian, pagi harinya sekitar pukul 06.30, penyidik menemukan harimau sumatera yang diawetkan (offset) serta burung elang yang masih hidup. Polisi kemudian membawa barang-barang itu untuk ditelisik lebih lanjut.
Baca: Gatot Brajamusti Akan Disidang dalam Kasus Kepemilikan Satwa Siang Ini
Dalam dakwaan primair, Gatot dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kemudian dalam dakwaan subsidair, hasil penyidikan Direktorat Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya, dua pucuk senjata yang dimiliki Gatot tidak ada izinnya.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12/1951," kata jaksa.
Penasihat hukum Gatot mengatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan ini. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pekan depan, Selasa (17/10/2017).