Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal

Kompas.com - 10/10/2017, 16:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti didakwa atas kepemilikan dan penyimpanan satwa secara pistol secara ilegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/10/2017), penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2016 dini hari, setelah Polda NTB menangkap Gatot mengonsumsi narkoba di hotel.

Saat itu, polisi meminta izin keamanan lingkungan untuk menggeledah rumah Gatot. Pintu rumah dibuka oleh anak dan keponakan Gatot.

Polisi mengabarkan kepada kedua anak itu bahwa Gatot baru saja ditangkap di Mataram dalam kasus narkoba. Polisi pun meminta ditunjukkan kamar tidur Gatot.

Baca: Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan

"Kunci tidak ditemukan, maka langsung dibuka secara paksa. Begitu terbuka langsung digeledah dan ditemukan satu tas koper travel bag," kata jaksa Senin siang.

Dalam travel bag itu ditemukan dua pucuk pistol jenis glock dan ratusan amunisi. Anak Gatot mengaku tak tahu barang itu milik siapa.

Kemudian, pagi harinya sekitar pukul 06.30, penyidik menemukan harimau sumatera yang diawetkan (offset) serta burung elang yang masih hidup. Polisi kemudian membawa barang-barang itu untuk ditelisik lebih lanjut.

Baca: Gatot Brajamusti Akan Disidang dalam Kasus Kepemilikan Satwa Siang Ini

Dalam dakwaan primair, Gatot dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kemudian dalam dakwaan subsidair, hasil penyidikan Direktorat Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya, dua pucuk senjata yang dimiliki Gatot tidak ada izinnya.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12/1951," kata jaksa.

Penasihat hukum Gatot mengatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan ini. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pekan depan, Selasa (17/10/2017).

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com