Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Hasil Curian di Bekasi dan Depok Dijual ke Penadah Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 11/10/2017, 17:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com -
Hendri (37), tersangka kasus pencurian sepeda motor yang ditangkap tim dari Satreskrim Polresta Depok, mengatakan bahwa motor hasil kejahatannya dia jual kepada penadah dengan harga Rp 2,5 juta per unit.

Ditemui di Mapolresta Depok pada Rabu (11/10/2017), Hendri mengaku sudah tujuh kali mencuri motor.

"Dijual ke bos. (Biasanya) dapat Rp 2,5 juta," ujar Hendri.

(baca: Di PHK sebagai Sopir Taksi, Pria Ini Curi Motor di Bekasi dan Depok)

Hendri ditangkap bersama dengan adiknya, Kadnuri (36), di rumah kontrakan keduanya di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (10/10/2017)

Kadnuri adalah orang yang selalu mendampingi Hendri saat beraksi. Modus operandi keduanya adalah datang ke lokasi yang menjadi target sasaran dengan berboncengan sepeda motor.

Setelah menentukan objek incaran, salah satu menunggu di motor sambil mengamati situasi, sedangkan salah satunya lagi merusak kunci motor incaran dan dibawa kabur.

Pembagian tugas itu dilakukan Hendri dan Kadnuri secara bergantian.

Menurut Hendri, kunci motor incarannya dirusak dengan kunci letter T yang dia peroleh dari penadah sepeda motor curiannya.

"Dapat dari bos," ujar mantan sopir taksi tersebut.

(baca: 3 Kasus Perampokan Motor Bersenjata Api di Cimanggis Belum Terungkap)

Tujuh lokasi kejahatan Hendri dan Kadnuri tersebar di beberapa tempat di Bekasi dan Depok, di antaranya di parkiran Masjid Al Muklis, Jalan Tumaritis, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Di lokasi tersebut, keduanya beraksi pada 5 September 2017, dan membawa kabur motor Yamaha Vixion milik seorang jemaah masjid yang sedang menunaikan shalat Shubuh.

"Para pelaku ini memang spesialis beraksi saat waktu-waktu sepi yang sulit terpantau, seringkali pada dinihari," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.

Hendri dan Kadnuri kini ditahan di Mapolres Kota Depok. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut Putu, polisi tengah memburu orang yang menjadi penadah motor-motor curian tersebut.

"Sementara kasus ini masih kami kembangkan terkait pelaku memiliki sindikat dan jaringan yang lain," ujar Putu.

Kompas TV Pencurian sepeda motor bersenjata kembali marak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com