JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait kepemilikan satwa yang dilindungi dan senjata api, Selasa (17/10/2017).
Gatot memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskannya, sebab Gatot dan penasihat hukumnya meyakini kasusnya direkayasa.
"Rekayasa tindak pidana sangat kentara selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara karena hukum acara pidana tidak dijalankan dengan sesuai," kata penasihat hukum Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa petang.
Penasihat hukum beralasan Gatot langsung menyandang status tersangka dalam dua perkara ini tanpa pernah dimintai klarifikasi. Mereka meyakini harusnya, polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa Gatot sebagai saksi.
"Bahwa terdakwa belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi, mengabaikan asas praduga tak bersalah dan prosedur penetapan terdakwa lazimnya didahului penyelidikan," ujar penasihat hukum.
Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Gatot Brajamusti Ajukan Eksepsi
Selain itu, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dianggap obscuur libel atau kabur. Penasihat hukum menyebut dalam surat dakwaan, tidak dijabarkan unsur-unsur pidananya.
Penasihat hukum juga meyakini jaksa penuntut umum tidak bekerja secara profesional karena tidak menyerahkan surat dakwaan bersamaan dengan pelimpahan Gatot. Kuasa hukum mengaku tidak dikabari jadwal sidang dan baru membaca dakwaan setelah sidang perdana.
"Kami memohon hakim menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan BAP dari Polda Metro Jaya melanggar ketentuan dan BAP tersebut batal demi hukum, dan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata penasihat hukum.
Baca: Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.