JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam berkas tersebut jaksa menilai masih perlu ditambahi keterangan saksi ahli.
"Kemarin sudah saya sampaikan, yaitu penambahan saksi ahli, ya ahli sosiologi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Argo menambahkan, penyidik saat ini masih berusaha melengkapi permintaan jaksa dalam berkas tersebut.
"Nanti kalau sudah dilengkapi akan kami segera kirim kembali (ke Kejaksaan)," kata Argo.
Baca juga : Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jonru Ginting Selama 20 Hari
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca juga : Berkas Jonru Diteliti Jaksa Peneliti
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Istri Jonru Ginting Temui Fadli Zon di DPR untuk Minta Bantuan
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.