JAKARTA, KOMPAS.com - PT Menara Perkasa Margahayuland selaku pengembang Apartemen The Kencana Somerset membantah tak merespon baik penagihan pajak yang dilakukan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
UPPRD dan Kecamatan Kebayoran Lama, sebelumnya, memasang spanduk "Belum Membayar Pajak" di apartemen yang terletak di Pondok Indah itu pada 24 Oktober 2017 sebagai langkah represif penagihan pajak.
Haris Satiadi selaku kuasa hukum PT Menara Perkasa Margahayuland menyebutkan, masalah tunggakan pajak itu sudah diselesaikan.
"Permasalahan pajak tersebut sudah langsung dibicarakan dengan pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kebayoran Lama. Antara PTM MPM dan Unit pelayanan pajak telah mendapatkan penyelesaian yang solutif, sesuai dengan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku," kata Haris.
Baca juga : Tunggak Pajak Rp 2 Miliar, Apartemen Pakubuwono Terrace dan Kencana Somerset Dipasangi Spanduk
Camat Kebayoran Lama Sayid Ali juga mengatakan masalah itu sudah diselesaikan. Ia mengatakan sudah bertemu dengan pengembang.
"Ya dia sudah ada itikad baik," ujar Sayid.
Baik kuasa hukum pengembang maupun Camat Kebayoran Lama enggan membeberkan penyelesaian yang dimaksud. Keduanya tidak menjelaskan apakah pajak senilai Rp 2,26 miliar itu sudah dilunasi atau belum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.