JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji sepeda motor bisa melintas lagi di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang kini jadi area terlarang untuk pengendara sepeda motor. Padahal, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berupaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Bagaimana memastikan warga menggunakan kendaraan pribadi jika aturan larangan sepeda motor dihapuskan?
"Kami pastikan akan ada insentif," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/11/2017).
Insentif yang dimaksud Sandiaga adalah berbagai kemudahan dalam menggunakan transportasi umum, misalnya seperti program One Karcis One Trip (OK Otrip).
Baca juga: Polisi Minta Larangan Motor di Jakarta Tidak Dicabut
"Begitu ada MRT dengan sendirinya pindah," ujar Sandiaga.
Wacana mengizinkan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai rapat pimpinan mengenai pembangunan trotoar.
Baca juga: Polisi Nilai Pelarangan Motor Mampu Kurangi Kemacetan dan Polusi
Dalam rancangan yang dibahas dalam rapim, dia melihat kendaraan roda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Anies meminta agar rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk.
Saat ini ada aturan larangan sepeda motor yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2014. Dalam aturan itu, sepeda motor tidak bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Jika rancangan yang ia minta selesai, aturan mengenai larangan sepeda motor itu akan dihapus.
Baca juga: Pengamat Anggap Pelarangan Motor di Jalan MH Thamrin Sudah Tepat
"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar (larangan sepeda motor) sehingga pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies.