JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa mengaku tak setuju jika sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta memperbanyak moda transportasi massal ketimbang memperbolehkan sepeda motor melintas ruas jalan tersebut.
"Ya kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum. Angkutan umum harus dibesarkan," ujar Roycke di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Baca juga : ERP, Disinsentif Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin
"Tapi saya enggak tahu alasan beliau (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) apa ya (untuk mencabut larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin). Kalau tanya ke saya, bagaimana pun juga di kota metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan pribadi seperti mobil," kata Roycke.
Baca juga : Kadishub Akan Kaji Keinginan Anies-Sandi Hapus Larangan Sepeda Motor
Terhitung sejak Desember 2014 larangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin sudah berlaku yang diterapkan melalui peraturan gubernur (pergub).
Gubernur Anies mengatakan bila rancangan pelebaran trotoar di kawasan MH Thamrin sudah dilaksanakan, maka pergub larangan motor akan diubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.