Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga: Saking Terkenalnya, Pak Mahesh sampai Dibicarakan Pak Jokowi

Kompas.com - 14/11/2017, 15:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat menyinggung warga bernama Mahesh Lalmalani saat membuka focus group discussion (FGD) pengembangan kawasan transit oriented development (TOD) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Mahesh adalah warga yang akhirnya merelakan lahannya di Fatmawati, Jakarta Selatan untuk proyek mass rapid transit (MRT). Menurut Sandi, perjuangan Mahesh membuatnya terkenal hingga dibicarakan Presiden Joko Widodo.

"Saking terkenalnya, Pak Mahesh itu sampai dibicarakan Pak Jokowi," ujar Sandi.

Sandi menjelaskan, Mahesh telah berjuang selama bertahun-tahun agar lahan miliknya yang akan dibebaskan dihargai Rp 150 juta per meter. Mahesh dan 6 orang pemilik lahan di Jalan Fatmawati sampai mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga : Wali Kota Jaksel: Mahesh Sudah Bongkar Bangunannya Dibantu PT MRT

Namun, Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta juga berjuang hingga akhirnya menang di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan pemilik lahan di sana merelakan lahannya untuk pembangunan Stasiun Haji Nawi.

"Bertahun-tahun fighting dan dia (Mahesh) ngerti sekali mengenai MRT, sampai dia baca bukunya, line by line. Akhirnya kita berhasil yakinkan, ini berkat kerja keras dari teman-teman MRT," kata dia.

Sebagai bentuk terima kasih, Sandi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundang Mahesh dan 6 pemilik lahan lainnya untuk makan malam bersama. Sandi menjanjikan perekonomian di sekitar Stasiun Haji Nawi akan meningkat nantinya.

"Kemarin kami undang untuk makan malam sebagai ucapan terima kasih bersama teman-teman yang terdampak di sekitar stasiun," ucap Sandi.

Baca juga : Bertemu Jokowi, Anies-Sandi Bicarakan MRT, LRT, hingga Kampung Kumuh

Tahun lalu, Mahesh bersama 6 orang pemilik lahan di Jalan Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan mereka terkait pembebasan lahan untuk proyek MRT.

Kasus hukum itu berlanjut hingga tingkat kasasi di MA. Dalam putusannya, MA memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI diwajibkan mengganti rugi sesuai nilai appraisal, yakni sekitar Rp 30-33 juta per meter.

Kompas TV Tidak sepakat ganti rugi, Mahesh Lalmalani menggugat pelaksana proyek MRT senilai RP 1 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com