JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi usulan perwakilan warga Bukit Duri yang tergabung dalam komunitas Ciliwung Merdeka mengenai penyusunan peraturan gubernur (Pergub) kampung susun yang disampaikan hari ini, Selasa (21/11/2017).
"Tadi itu termasuk salah satu yang kita bicarakan (Pergub Kampung Susun). Bagaimana konsep yang dibuat itu bisa sesuai dengan peraturan," ujar Anies di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Anies berencana mengkaji ulang peraturan yang dibuat gubernur sebelumnya agar dalam penerapannya sesuai dengan perinsip keadilan.
"Dan kita akan me-review juga aturan kita. Kalau memang aturannya tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang kita jalankan ya peraturannya yang dilakukan penyesuaian," kata dia.
Baca juga : Temui Anies, Komunitas Ciliwung Merdeka Usulkan Pergub Khusus Kampung Susun
Ia menyebut, peraturan di Jakarta nantinya harus menyelesaikan persoalan warga secara menyeluruh dan adil.
"Saya pengin warga pun terbuka. Pintu komunikasi itu dibuka luas dan interaksi kita bangun agar mereka bisa intetaksi secara langsung," sebutnya.
Perwakilan Komunitas Ciliwung Merdeka hari ini menyambangi gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu dengan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan guna membicarakan kelanjutan usulan pembangunan kampung susun di lahan bekas gusuran Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Balai Kota DKI Jakarta tersebut, pembentukan pergub khusus rumah susun menjadi salah satu yang diusulkan Komunitas Ciliwung Merdeka.
Baca juga : Kampung Susun Bukit Duri Akan Berupa Rusunami, Bukan Rusunawa
"Jadi sebetulnya waktu itu kenapa ditolak usulan ini karena secara regulasi memang masih terkendala. Karena di Jakarta hanya ada pergub yang mengatur mengenai rusunawa dan rusunami, tapi tidak ada pergub yang spesifik mengatur mengenai rumah susun tersebut," ujar Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.