DEPOK, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Koperasi Pandawa Group kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kekecewaan para korban tidak terkait dengan lamanya hukuman dan denda kepada Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.
Dalam persidangan Senin (11/12/2017), hakim di PN Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 miliar, subsidier 6 bulan terhadap Salman. Mereka kecewa karena PN Kota Depok meminta aset-aset Pandawa Group yang telah dilelang dimasukan ke kas negara.
"Ini bukan korupsi, kok asetnya disita negara?" kata seorang korban yang hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).
Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan, hasil lelang aset-aset Pandawa Group memang akan disita negara. Salman Nuryanto dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 69 UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Divonis 15 Tahun Penjara, Bos Koperasi Pandawa Group Ajukan Banding
"Dalam artian nanti barang tersebut dilelang dan dimasukan ke negara. Jadi nanti korban mengajukan atas tagihannya itu ke kurator, nanti kurator yang mengurus segala tagihan korban," kata Teguh.
Jadi dalam hal ini, jika para korban Koperasi Pandawa ingin menuntut haknya kembali, para korban harus melaporkannya terlebih dahulu ke kurator.
"Aset ini silahkan digugat karena itu haknya korban, jadi korban meminta haknya ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga untuk menangani Nuryanto," kata Teguh.
Bila dalam perjalanannya aset yang ditagihkan para korban melalui kurator dirasa kurang, kurator akan menggugat Nuryanto kembali.
"Apabila dirasa kurang asetnya, kurator bisa menggugat Nuryanto lagi," kata Teguh.
Selain Nuryanto, ke 26 pemimpin Pandawa Group juga dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.