Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini Bukan Korupsi, Kok Asetnya Disita Negara?"

Kompas.com - 11/12/2017, 16:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Koperasi Pandawa Group kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kekecewaan para korban tidak terkait dengan lamanya hukuman dan denda kepada Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.

Dalam persidangan Senin (11/12/2017), hakim di PN Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 miliar, subsidier 6 bulan terhadap Salman. Mereka kecewa karena PN Kota Depok meminta aset-aset Pandawa Group yang telah dilelang dimasukan ke kas negara.

"Ini bukan korupsi, kok asetnya disita negara?" kata seorang korban yang hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).

Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan, hasil lelang aset-aset Pandawa Group memang akan disita negara. Salman Nuryanto dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 69 UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Divonis 15 Tahun Penjara, Bos Koperasi Pandawa Group Ajukan Banding

"Dalam artian nanti barang tersebut dilelang dan dimasukan ke negara. Jadi nanti korban mengajukan atas tagihannya itu ke kurator, nanti kurator yang mengurus segala tagihan korban," kata Teguh.

Jadi dalam hal ini, jika para korban Koperasi Pandawa ingin menuntut haknya kembali, para korban harus melaporkannya terlebih dahulu ke kurator.

"Aset ini silahkan digugat karena itu haknya korban, jadi korban meminta haknya ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga untuk menangani Nuryanto," kata Teguh.

Bila dalam perjalanannya aset yang ditagihkan para korban melalui kurator dirasa kurang, kurator akan menggugat Nuryanto kembali.

"Apabila dirasa kurang asetnya, kurator bisa menggugat Nuryanto lagi," kata Teguh.

Selain Nuryanto, ke 26 pemimpin Pandawa Group juga dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com