JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah(BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, petugas pajak akan kembali mendatangi sejumlah artis yang tercatat masih menunggak pajak mobil mewah. Edi mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencapai target pajak daerah DKI Jakarta sebesar Rp 35,35 triliun.
"Kami juga mendatangi, mungkin kami akan ulangi (mendatangi) beberapa artis atau tokoh masyarakat lagi. Seperti di bulan Agustus, (artis) yang menunggak pajak akan kami datangi agar mereka bayar," ujar Edi dalam video rapat pimpinan yang diunggah akun Pemprov DKI Jakarta, Kamis (14/112/2017).
Edy mengatakan, petugas pajak juga akan kembali melakukan razia door to door ke sejumlah apartemen yang memiliki kendaraan mewah dengan bantuan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berkat Razia Kendaraan Mewah, Penerimaan Pajak Surplus Rp 200 Miliar
Petugas BPRD DKI Jakarta sebelumnya sempat mendatangi sejumlah rumah artis yang dianggap masih menunggak pajak mobil mewah. Antara lain Raffi Ahmad, Anjasmara, Tukul Arwana, dan Roro Fitria.
Pengacara Hotma Sitompul juga didatangi petugas karena memiliki mobil Rolls-Royce Phantom dan Toyota Alphard yang terdaftar atas nama yayasannya, tetapi pajaknya belum dibayar.
Berdasarkan data BPRD DKI Jakarta, target penerimaan pajak daerah Rp 35,35 triliun. Saat ini, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 35,08 triliun. Penerimaan pajak daerah hingga akhir 2017 diprediksi bisa melebihi target dan surplus Rp 200 miliar.