DEPOK, KOMPAS.com - Dua anggota geng motor, BA (16) dan A (18) yang jadi tersangka kasus perampokan di toko pakaian kawasan Depok diketahui sebagai pasangan suami istri. Keduanya memiliki anak yang masih berusia 6 bulan.
Pada Jumat (29/12/2019), bayi mereka dibawa ke Polresta Depok, Jawa Barat oleh neneknya berinisial N.
"Jengukin BA. Ini anaknya BA sama A. Mereka nikah siri. Usia (anak) baru 6 bulan," kata N saat ditemui di Polresta Depok.
N merupakan ibu kandung BA. N mengatakan, sejak anaknya ditangkap, ia hanya seorang diri mengurusi cucunya.
"Cuma saya yang ngurusin, BA sama A kan di sini (Polresta Depok) kasus," ucap N sambil memberikan susu botol kepada cucunya.
Baca juga : Sebelum Jarah Toko Pakaian, Geng Motor di Depok Berencana Tawuran
Ia mengaku khawatir dengan nasib cucunya dan juga anak serta menantunya. Pasangan suami istri itu sampai saat ini masih dimintai keterangan di Polresta Depok.
"Kasihan ini anak nasibnya gimana ke depannya," tutur N sambil berusaha meredakan tangisan cucunya.
Menurut N, bayi tersebut hanya memiliki surat kelahiran. Sebab, BA dan A hanya nikah siri dan masih di bawah umur.
Baca juga : Anggota Geng Motor di Depok Putus Sekolah dan Punya Masalah Keluarga
"Cuma ada surat kelahiran, akte enggak ada, orangtuanya kan masih di bawah umur," ucap N.
N berharap, Pemerintah Kota Depok bisa memberikan penghidupan yang layak keluarga BA dan A.
"Harapannya ada bantuan misal kejelasan surat-surat akte kelahiran, supaya ke depannya anak ini jelas nasibnya," tutur N.
Baca juga : Ketua Geng Motor: Bubarkan Geng Motor Kalian, untuk Kebaikan Kalian