JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait rencana subsidi untuk program rumah vertikal dengan uang muka atau DP 0 rupiah. Prasetio mengatakan, Anies bisa melanggar peraturan menteri dalam negeri jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya," ujar Prasetio ketika dihubungi, Jumat (19/1/2018).
Prasetio mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Di situ disebutkan, penganggaran kegiatan tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah.
"Kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun," ujar Prasetio.
Baca juga : DPRD DKI: Program Jokowi Rumah Tapak Rp 135 Juta, DP 0 Rupiah Rusunami Rp 350 Juta
Anies siang tadi ditanya mengenai hal ini. Dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), DP rumah bisa hanya 1 persen. Uang muka disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Anies ditanya bagaimana dengan bunga cicilan 5 persen, apakah akan disubsidi APBD atau ditanggung masyarakat.
"Tidak, semua ditanggung sama pemerintah," jawab Anies.
Anies mengatakan, masalah bunga akan dibahas dengan Bank DKI. Dia hanya memastikan masyarakat tidak akan menanggung beban.
"Nanti kami hitung semuanya di dalam skema pembiayaannya, nanti akan muncul bulanannya," kata Anies.
Baca juga : Fakta di Balik Rumah DP 0 Rupiah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.