JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak terkait pernyataan di acara salah satu stasiun televisi swasta mengenai pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam acara tersebut Dahnil menyebut pelaku penyerang Novel adalah informan polisi.
"Kami klarifikasi yang disebutkan itu pelakunya informan polisi, itu siapa. Saksinya berbeda dengan kepolisian, saksinya siapa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Argo meminta pernyataan yang dilontarkan Dahnil harus disertai dengan bukti-bukti. Menurut Argo, jika pernyataan Dahnil itu merupakan asumsi pribadi bisa menjurus ke fitnah terhadap seseorang.
Baca juga : Dahnil Anzar: Saya Tidak Tahu Kenapa Dipanggil Polisi
"Tapi yang terpenting, pernyataan (Dahnil) itu berupa asumsi atau fakta hukum? Tentunya kalau fakta hukum ada buktinya dan ada saksinya di situ," kata Argo.
Argo menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai fakta hukum.
"Jadi tidak bisa berdasarkan asumsi dengan menyambung-nyambungkan peristiwa yang lain itu tidak bisa," katanya.
Baca juga : Dahnil Merasa Banyak Kejanggalan atas Pemanggilan Polisi Kepadanya
Argo mengatakan, jika Dahnil mempunyai bukti siapa pelaku penyerang Novel, seharusnya segera diserahkan ke kepolisian. Hal tersebut sangat berguna untuk polisi mengungkap kasus ini.
"Tidak hanya dia sendiri aja yang kita klarifikasi, banyak informasi yang masuk ke kita, kita klarifikasi ini harapannya kita bisa untuk membantu pengungkapan," ucap dia.