JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jagakarsa Sulaiman Rohimin.
Setelah memeriksa Sulaiman, polisi mengatakan akan meminta pendapat ahli untuk mencari adanya tindak pidana dalam laporan ini.
"Tahapan-tahapan tetap kami laksanakan. Ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT akan kami mintai keterangan," kata Mardiaz di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Menurut Mardiaz, Sulaiman sudah mengakui bahwa meme yang diduga terdapat ujaran kebencian itu disebarkan olehnya di grup WhatsApp organisasi keagamaan.
Baca juga : Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Ketua MUI Jagakarsa Diperiksa Polisi
Meme itu menyinggung sayap kepemudaan organisasi keagamaan hingga salah satu anggotanya melapor ke kepolisian.
"Kalau kita melihat ini menjadikan ujaran kebencian. Namun tadi si terlapor menyampaikan maksud yang terkandung dalam kalimat tersebut bukan seperti itu," ujar Mardiaz.
Mirza Zulkarnaen dari bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi penasihat hukum Sulaiman membantah kliennya menyebarkan ujaran yang dapat menimbulkan kebencian.
Mirza menjelaskan, kliennya yang merupakan senior di Nahdlatul Ulama itu mengunggah meme itu sebagai pengingat kepada anggota lainnya.
"Meme tersebut bukan untuk ujaran kebencian justru untuk mengingatkan kader-kader muda NU. Bagaimana ketika itu NU didirikan untuk menjaga para ulama."
"Waktu itu pada bulan-tertentu ada pengusiran seperti Felix Siauw. Nah Kiai hanya mengingatkan agar kembali pada khittah 1926. Bukan untuk ujaran kebencian, enggak ada itu," ujar Mirza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.