JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetahui rincian dokumen anggaran dalam APBD 2018. Begitu pula dengan anggaran pengadaan lift rumah dinas gubernur.
Selain Anies, DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta juga seharusnya mengetahui detail anggaran tersebut.
Sebab, semua anggaran seharusnya sudah ada dalam rancangan APBD yang diteken Gubernur Anies dan DPRD DKI.
"RAPBD itu, kan, sudah disetujui bersama DPRD. Artinya, dari aspek normatifnya, seharusnya dokumen itu sudah diketahui juga oleh DPRD dan kepala daerah (Anies), kan, beliau-beliau yang teken," ujar Syarifuddin saat dihubungi wartawan, Kamis (25/1/2018).
Baca juga: Taufik Ungkap Alasan Anggaran Lift Rumah Dinas Gubernur Lolos di Banggar DPRD
Jika Anies tidak mengetahui rincian dokumen anggaran, Syarifuddin menduga hal itu terjadi karena banyaknya anggaran kegiatan Pemprov DKI.
"Soal misalnya (anggaran) dihafal atau tidak, itu, kan, kami enggak tahu. Mungkin karena banyak (anggaran) barangkali, jadi tidak dihafal," katanya.
Syarifuddin mengatakan, Kemendagri tidak menemukan anggaran pengadaan lift saat mengevaluasi APBD 2018. Sebab, pengadaan lift bukan kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari suatu kegiatan.
Baca juga: Ada Tim Pengawas Anggaran, Sandi Tak Ingin Pengadaan Lift Rumah Dinas Gubernur Terulang
"Pengadaan lift itu, kan, fungsi lain dari tangga. Itu pasti tidak muncul satu kegiatan tersendiri, sehingga tidak nampak di dalam APBD. Jadi, kami tidak bisa mendeteksi sampai serigid itu karena itu tidak dibuat dalam bentuk kegiatan tersendiri, tetapi terbungkus di dalam kegiatan lain," ucap Syarifuddin.
Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas gubernur DKI Jakarta Rp 750,2 juta.
Pengadaan lift rumah dinas gubernur yang terdiri dari dua lantai tersebut, masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI tahun 2018.
Baca juga: Kaget Tahu Ada Anggaran Pengadaan Lift Rp 750 Juta, Sandi Warning SKPD
Gubernur Anies mengaku tidak mengetahui perihal anggaran tersebut. Ia mengaku baru mendengar hal itu dari sejumlah pemberitaan. Ia kemudian memanggil Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk menjelaskan hal tersebut.
Dari keterangan Saefullah, kata Anies, penganggaran lift di rumah dinas gubernur bukan pertama kali ini terjadi.
Anies pun meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk menghapus anggaran tersebut.
"Saya garis bawahi, kita instruksi, tidak ada arahan, dan karena itu ini supaya tidak dilaksanakan dan dibatalkan nanti di APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) dihilangkan," ujar Anies.