JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan sindikat asal Malaysia disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ingin menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.
Sabu dengan total berat 40,23 kilogram itu coba diselundupkan melalui jalur laut ke wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur.
"Modus operandinya, sabu itu diselundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan speed boat."
"Mulai dari sana diantar oleh jaringan sindikat yang dikendalikan dari Malaysia kemudian di titik tertentu di Selat Malaka dijemput sindikat dari Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).
Jaringan sindikat ini, kata Arman, telah berulang kali melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Penangkapan yang dilakukan pada 10 Januari lalu itu disebut-sebut sebagai yang keempat kalinya.
Baca juga: 40,19 Kg Sabu KW 1 Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan
"Sindikat ini bukan baru, ini pemain lama. Kalau ditotal, jumlah narkoba yang sudah diamankan dan dimusnahkan BNN dari sindikat Malaysia ini sekitar 250 kilogram," ujar Arman.
Oleh sebab itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah memerintahkan jajarannya mengejar orang yang mengendalikan sindikat tersebut.
"Kepala BNN sudah perintahkan kami untuk kejar terus pengendalinya. Kalau kabur atau melarikan diri, tembak karena itu sama saja melakukan perlawanan," ujar dia.
Adapun modus yang digunakan sindikat Malaysia tersebut juga bukan merupakan modus baru. Namun, saat ini tren penyelundupan narkoba melalui jalur laut menjadi favorit bagi jaringan narkoba internasional.
Baca juga: Dikendalikan dari Lapas di Bandung, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Kurir Sabu
Dari hasil operasi 10 Januari, selain mendapatkan barang bukti 40,23 kilogram sabu, BNN juga turut mengamankan empat tersangka dengan inisial HR, J, A, dan S di wilayah Aceh Timur.
Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.