Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sudah Musnahkan 250 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

Kompas.com - 26/01/2018, 13:27 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan sindikat asal Malaysia disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ingin menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Sabu dengan total berat 40,23 kilogram itu coba diselundupkan melalui jalur laut ke wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"Modus operandinya, sabu itu diselundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan speed boat."

"Mulai dari sana diantar oleh jaringan sindikat yang dikendalikan dari Malaysia kemudian di titik tertentu di Selat Malaka dijemput sindikat dari Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).

Jaringan sindikat ini, kata Arman, telah berulang kali melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Penangkapan yang dilakukan pada 10 Januari lalu itu disebut-sebut sebagai yang keempat kalinya.

Baca juga: 40,19 Kg Sabu KW 1 Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan

"Sindikat ini bukan baru, ini pemain lama. Kalau ditotal, jumlah narkoba yang sudah diamankan dan dimusnahkan BNN dari sindikat Malaysia ini sekitar 250 kilogram," ujar Arman.

Oleh sebab itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah memerintahkan jajarannya mengejar orang yang mengendalikan sindikat tersebut.

"Kepala BNN sudah perintahkan kami untuk kejar terus pengendalinya. Kalau kabur atau melarikan diri, tembak karena itu sama saja melakukan perlawanan," ujar dia.

Adapun modus yang digunakan sindikat Malaysia tersebut juga bukan merupakan modus baru. Namun, saat ini tren penyelundupan narkoba melalui jalur laut menjadi favorit bagi jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Dikendalikan dari Lapas di Bandung, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Kurir Sabu

Dari hasil operasi 10 Januari, selain mendapatkan barang bukti 40,23 kilogram sabu, BNN juga turut mengamankan empat tersangka dengan inisial HR, J, A, dan S di wilayah Aceh Timur.

Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kompas TV Setelah buron tiga hari, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Hotel Crown, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com