Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Massa Bakar Zoya Diputar di Persidangan, Warga Tutup Mata

Kompas.com - 13/02/2018, 20:03 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang pengadilan kasus kematian Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Selasa (30/2/2018).

Agenda sidang kali ini adalah mendengar saksi-saksi terkait kasus pembakaran Zoya yang terjadi Agustus 2017 lalu tersebut.

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi fakta yang berasal dari kepolisian dan satu saksi fakta dari dokter forensik. Sesi pertama dilakukan dengan mendengarkan kesaksian ketiga saksi polisi.

Dalam sidang, video pembakaran Zoya yang sempat beredar diputar oleh jaksa penuntut umum untuk diperlihatkan kepada para saksi. Para pengunjung sidang tidak sedikit yang menutup mata karena tidak kuat melihat adegan sadis dalam video tersebut.

"Astaga, kok tega sekali," ucap salah satu pengunjung sidang.

Baca juga : Keluarga Kecewa Pelaku Pembakaran Zoya Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Rohiman, polisi reskrim Polres Metro Bekasi yang menjadi salah satu saksi, mengungkapkan pihak kepolisian menangkap para terdakwa berdasarkan video yang beredar di masyarakat. Ia mengungkapkan, terdakwa Najibullah dengan sadar menyerahkan diri ke kepolisian.

"Sedangkan tersangka Rosadi, Subur, dan Alvi didapat berdasarkan pendalaman video. Terdakwa Rosadi sendiri dari pendalaman video diketahui yang menyiramkan bahan bakar dan membakar korban," ucap Rohiman saat bersaksi.

Namun, kesaksian pihak kepolisian ini diprotes oleh tim penasihat hukum Rosadi. Menurut mereka kesaksian yang diungkapkan para saksi berasal dari pengamatan video bukan dari lapangan.

Keberatan ini langsung ditanggapi oleh Hakim Ketua Musa Arief Aini yang mengungkapkan agenda kali ini untuk mendengarkan kesaksian para saksi. Hakim ketua menginstruksikan penasihat hukum untuk mengajukan pledoi saat agenda keputusan nanti.

Baca juga : Keluarga Berharap Semua Pelaku Pembakaran Zoya Bisa Ditangkap

Ditemui setelah persidangan, Robinson Samosir, salah satu penasihat hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya kecewa karena saksi fakta hanya merujuk ke video amatir yang didapat dari sumber tidak jelas.

"Selain itu kita masih berharap tuntutan pasal 170 dan 351 dibatalkan. Sebab tidak memenuhi unsur-unsur pengenaan pasal tersebut terutama dalam hal kebersamaan," ucap Robinson.

Sidang kematian Zoya akan kembali digelar Selasa (20/2/2018) mendatang. Agenda sidang masih mendengarkan beragam saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Sebelumnya Rosadi bersama Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Baca juga : Detik-Detik Sebelum MA Dibakar Massa

Zoya sendiri tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Penyidik Polrestro Bekasi membekuk enam pelaku dan masih memburu beberapa pelaku lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com